PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial MIF (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Sebanyak 122 butir pil diduga ekstasi berbagai merek diamankan dalam pengungkapan tersebut.
MIF ditangkap di parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (25/9/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan MIF di sekitar parkiran hotel.
“Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial MIF sering melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Parkiran Hotel Citi Smart Bandara,” kata Noki, Kamis (1/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi.
Polisi kemudian melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Petugas menghubungi MIF dan memesan 30 butir pil yang diduga ekstasi.
Keduanya kemudian sepakat melakukan transaksi di parkiran hotel.
Sekitar pukul 16.00 WIB, MIF tiba di lokasi. Petugas yang telah berada di sekitar lokasi langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, polisi menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi dari tangan MIF.
Barang bukti tersebut terdiri dari 10 butir pil berlogo Granat warna merah muda, 10 butir berlogo Heineken warna merah muda, dan 10 butir berlogo TikTok warna hijau.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal MIF. Kepada penyidik, MIF mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Petugas bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi kembali menemukan 92 butir pil yang diduga ekstasi di dalam kamar pelaku.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 122 butir pil yang diduga ekstasi.
Dari pemeriksaan awal, MIF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IB.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan IB serta mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
MIF bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika, jaringan peredaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.