PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperkuat kepatuhan perpajakan dalam pengelolaan keuangan. Upaya itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Perpajakan yang diikuti bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di wilayah hukum Kejati Riau.
FGD bertema "Penguatan Kepatuhan Perpajakan dalam Pengelolaan Keuangan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau" tersebut digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, belum lama ini.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Auditor Bidang Pengawasan Kejati Riau di bawah pimpinan Asisten Pengawasan Kejati Riau Dwi Astuti Beniyati.
Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan kepatuhan perpajakan menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, pengelolaan keuangan tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran, tetapi juga pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Kepatuhan perpajakan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam menjaga kepentingan negara," kata Wirajana, Kamis (2/10/2026).
Dia menilai bendahara memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan. Sebab, bendahara menjadi salah satu mata rantai penting untuk memastikan setiap transaksi dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wirajana mengingatkan kesalahan dalam mengidentifikasi objek pajak, menentukan besaran pajak, melakukan pemotongan atau pemungutan, hingga penyetoran dan pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun keuangan bagi satuan kerja.
"Diperlukan pemahaman yang memadai, ketelitian, kehati-hatian, serta integritas yang kuat dari seluruh pengelola keuangan," ujarnya.
Dia menyebut FGD tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sinergi itu, kata dia, tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi juga melalui langkah preventif, edukatif, dan koordinatif.
Wirajana kemudian meminta seluruh peserta menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam forum tersebut pada pengelolaan keuangan di satuan kerja masing-masing.
Setiap transaksi, lanjut dia, harus diidentifikasi aspek perpajakannya. Dokumen pendukung juga diminta ditata secara tertib, sementara proses pemotongan, pemungutan, penyetoran hingga pelaporan pajak harus dilakukan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
"Bangun mekanisme konsultasi dan pengendalian internal agar potensi kesalahan dapat dicegah sejak awal," tegasnya.
Dalam FGD tersebut, Kejati Riau menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau, yakni Gusfahmi dan Wisnu Purnomo Aji.
Sementara itu, Ketua Panitia FGD adalah Pemeriksa Keuangan Kejati Riau Sonang Simanjuntak.
Wirajana berharap FGD tersebut tidak berhenti pada peningkatan pemahaman peserta. Dia ingin hasil kegiatan itu diterapkan dalam bentuk perbaikan nyata pada pengelolaan keuangan di setiap satuan kerja di lingkungan Kejati Riau.
"Dengan komitmen dan sinergi seluruh pihak, kita dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang semakin tertib, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.