PEKANBARU (RA)- Walikota Pekanbaru Firdaus MT menegaskan, bahwa pasar kaget yang bermunculan di setiap gang Kota Pekanbaru "Ilegal".
Wako menganggap pasar kaget meresahkan para Pedagang di semua pasar tradisional. Pasar kaget juga telah menyebabkan omzet penjualan pedagang tradisional menurun drastis.
"Pasar kaget tetap ilegal, banyak yang dirugikan atas keberadaannya," ujar Wako saat dikonfirmasi Rabu (2/4/2013)
Menurut Wako, sejauh ini Pemko belum bisa bertindak tegas untuk menertipkan para pedagang di pasar kaget, karena belum ada peraturan Daerah (perda) yang mengaturnya. Selain itu kalau mau di tertipkan Pemko juga masih bingung akan ditempatkan dimana karena belum ada lokasi yang representatif menampung mereka.
"Makanya kedepan kita akan carikan dulu lahan untuk jadi lokasi mereka baru kita pindahkan, dan kita akan tertipkan semua pasar kaget," tandas Wako.
Meski demikian Wako tetap menghimbau agar Pedagang tidak lagi berjualan di pasar kaget.
Laporan: Ver
Editor: Don