Ahli Hukum: Anies Baswedan tak Boleh Diberhentikan Sembarangan

Ahli Hukum: Anies Baswedan tak Boleh Diberhentikan Sembarangan
Gubernur Anies Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya untuk diminta klarifikasi terkait kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan. Foto JPNN

Riauaktual.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa sembarangan memberhentikan seorang kepala daerah. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Demikian ditegaskan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Hal itu menanggapi Mendagri Tito Karnavian yang telah menerbitkan Instruksi Mendagri 6/2020.

Dalam aturan tersebut, berisi peringatan kepada kepala daerah tentang sanksi dan kewajiban mereka.

Salah satunya mengingatkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan.

“Memberhentikan kepala daerah atau gubernur itu tidak bisa sembarangan baik oleh presiden maupun mendagri,” ujarnya sebagaimana dikutip dari RMOL.id, Kamis (19/11/2020).

Terlebih, di era demokrasi saat ini, gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Bukan diangkat Presiden atau Mendagri.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah tidak bisa sembarangan.

Sementara, dalam memberhentikan presiden, terlebih dahulu harus ada pelanggaran hukum berat yang dilanggar atau dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang dasar 1945.

“Demikian juga dengan pemberhentian Gubernur, Mendagri tidak bisa sok kuasa. Sebab ada syarat dan tahap yang harus ditempuh,” jelasnya.

“Pada zaman demokrasi ini tidak boleh sembarangan, karena bisa-bisa rakyat marah,” tandasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, Instruksi Mendagri ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

“Di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” katanya, kemarin.

Dalam aturan itu, ada pengaturan sanksi pemberhentian kepada kepala daerah yang membiarkan kerumunan massa dan tidak mengindahkan perintah UU.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tegas mantan Kapolri itu.

“Kalau kita lihat UU 12/2012 yang diubah jadi UU 15/2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa pihaknya akan meneken Instruksi Mendagri tersebut hari ini dan akan disampaikan kepada seluruh kepala daerah.

“Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index