Sesama Bandar Narkoba Perang di Riau, 9 Orang dan 7 Senjata Api Diamankan

Sesama Bandar Narkoba Perang di Riau, 9 Orang dan 7 Senjata Api Diamankan
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan kronologi penangkapan bandar narkoba

Riauaktual.com - Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru membongkar sindikat narkoba bersenjata api Jumat (13/11) lalu. Sebanyak 9 tersangka diringkus beserta barang bukti sebanyak 7 senjata api, narkoba sebanyak 3 kilogram sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan 9 tersangka yang berhasil dibekuk merupakan dua kelompok narkoba yang berbeda. Yakni kelompok Medan dan Dumai. Dimana kedua kelompok dengan bandar berbeda itu tengah melakukan perang.

"Kedua kelompok ini, merebutkan 46 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia," ungkapnya, Senin (16/11/2020).

Sindikat narkoba ini berhasil dibongkar Polda Riau, berawal dari penangkapan 5 pelaku yang diketahui akan membawa narkotika jenis shabu dari Dumai menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BK 228 WW ke Pekanbaru.

"Dalam mobil kita berhasil menangkap 4 pelaku yakni Heri als Belong, Amat, Aryanto dan Medi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 pucuk senjata api rakitan," jelas Agung.

Mereka ini merupakan kelompok bandar Medan. Dari keterangan para pelaku terdapat satu pelaku lain, yakni Yuyun, yang sedang menunggu mereka ditempat berkumpul diwilayah Kubang Raya.

Namun, saat pengembangan Medi melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata api yang sudah berhasil diamankan petugas. Aksi itu gagal setelah petugas menembak kaki sebelah kanan Medi.

"Ternyata dari pengakuan Belong, ada kelompok lain yang berada di Rohil yang masih menyimpan 2 pucuk senpi rakitan," bebernya.

Mendapatkan informasi itu, petugas lantas melakukan pengembangan di wilayah Rokan Hilir tepatnya di jalan Dusun Dalam Sari, Kecamatan Balai Jaya. Di wilayah itu, petugas berhasil mengamankan Nyoto dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil interogasi, Nyoto merupakan kelompok narkoba bersenjata di wilayah Dumai. Ia melakukan aksi bersama beberapa pelaku lainnya. Yakni  Putra, Zul, Ipan dan Pras.

"Kita tangkap Putra di wilayah tak jauh dari ditangkapnya Nyoto. Dari keterangan Putra terdapat pelaku lain yakni Ipan," katanya.

Petugas lantas menangkap Ipan di wilayah jalan KUD, Kecamatan Bagan Besar Kota Dumai. Dari tangan Ioan ditemukan catatan keuangan hasil penjualan sabu.

Setelah diinterogasi Ipan menyebutkan bahwa mereka melakukan pembagian hasil di rumah Zul di jalan UKA, Tampan, Pekanbaru. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Zul bersama 1 pucuk senpi rakitan dan 2 bungkus plastik klip bening berlis merah diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.

Lalu dilakukan pengembangan ke rumah Zul lainnya di Perum Jati Mandiri. Di rumah itu, petugas berhasil menemukan 3 kg sabu sisa hasil rampokan dan 1 pucuk senjata api.

Dijelaskan Agung, sebelumnya kelompok Medan akan menyelundupkan 46 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi ke Pekanbaru. Dimana kelompok ini dikendalikan oleh Adi yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru. 

"Kala itu Adi merekrut Suryadi untuk membeli truk yang dikemudikan Bunbun dan Anan. Sebelumnya masih berkaitan dengan pembongkaran penyelundupan 24 kilogram di wilayah Bukit Kapur beberapa waktu lalu," ucapnya.

Aksi penyelundupan itu diketahui Marno dan kawan-kawan yang kemudian mengambil alih dengan mengejar truk dengan menembakkan senpi ke udara di Bukit Kapur pada 26 September 2020 lalu.

"Kelompok Marno berhasil merampas 20 kilogram sabu dari Bandar Medan itu. Hasil rampasan itu lantas dibagi yakni Marno mendapat 10 kg dan 10 ribu ekstasi, 1 kilogram sabu untuk Nyoto, 2 kilogram untuk Putra, 2 kilogram Belong ,4 kilogram Zul dan Ipan 1,1 kilogram, dan Aung 1 kilogram," jelasnta.

Pada kelompok bandar Medan, terdapat salah satu pengacara yang ikut menjadi pelaku narkoba. Pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus ini dengan memburu para pelaku yang belum tertangkap. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamkan dengan penangkapan dua kelompok ini yakni 6 pucuk senpi jenis Revolver Rakitan, sepucuk senpi jenis SW Kaliber 45, puluhan amunisi aktif, satu unit Toyota Innova abu-abu Nopol BK 228 WW, pipet kaca berisikan narkotika jenis shabu, 9 unit HP berbagai merk, 3 kilogram sabu, uang tunai Rp 210 juta, 

Para tersangka terancam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20  tahun, serta Pasal 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (San)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index