Ingin Keluar Masuk Riau Wajib Kantongi Hasil Rapid Test

Ingin Keluar Masuk Riau Wajib Kantongi Hasil Rapid Test
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar (istimewa)

Riauaktual.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan instruksi nomor 311 tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama akhir bulan ini. Salah satu isi dari instruksi tersebut yakni setiap orang yang keluar atau masuk Riau wajib melakukan rapid test.

"Mulai Senin (hari ini) posko pemantauan di perbatasan Riau sudah mulai diaktifkan. Tim yang ada di posko tersebut akan memantau orang keluar masuk Riau, salah satu syarat bagi yang mau masuk ke Riau yakni harus mempunyai hasil rapid test non reaktif," kata Gubri Syamsuar, Senin (24/10/2020).

Jika orang tersebut tidak memiliki hasil rapid test non reaktif, lanjut Gubri, jika tetap ingin masuk ke Riau harus melakukan rapid test di posko perbatasan tersebut. Namun biaya pelaksanaan rapid test ditanggung oleh pribadi masing-masing.

"Kalau tidak mau, maka akan diarahkan untuk kembali lagi ke daerah asalnya," sebutnya.

Posko perbatasan tersebut, akan mulai dioperasikan mulai 26 Oktober hingga 2 November mendatang. Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan akan berjaga diposko tersebut.

"Perbatasan yang akan didirikan poskonya yakni di perbatasan dengan Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi," jelasnya. (Nat)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index