Jokowi Tetapkan Cuti Bersama hingga Libur Pengganti Idulfitri untuk ASN

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama hingga Libur Pengganti Idulfitri untuk ASN
Foto: Internet

Riauaktual.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020. Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada Selasa (18/8/2020). Dan Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020, yaitu Jumat (21/8/2020) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Kemudian pada Rabu 28-30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya, pada Kamis 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Berikutnya, pemerintah menetapkan tanggal 28-31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Masih berdasarkan Keppres tersebut, Jokowi menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Juga diatur dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020, bahwa ASN yang karena jabatannya, tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

 

Sumber: BeritaSatu.com


 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index