Hakim PN Bengkalis Vonis 16 Tahun Penjara Dua Kurir 5 Kilogram Sabu

Hakim PN Bengkalis Vonis 16 Tahun Penjara Dua Kurir 5 Kilogram Sabu
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis 16 tahun kurungan terhadap Indra (28), Yogi Hermanto (24) kedua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 5 kilogram dengan berat bersih 4,8 kilogram. 

Indra alias Iin (28) merupakan warga Desa Teluk Papal, kecamatan Bantan sedangkan Yogi Hermanto (24) warga kelurahan Rimba Sekampung, kecamatan Bengkalis yang sehari hari bekerja sebagai sopir truk air. 

Majelis hakim dipimpin Hendah Karmila Dewi, S.H, M.H dengan dua anggota, bahwa kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menguasai atau memiliki barang haram, dan ayat (2), dalam fakta persidangan ditemukan bukti sebanyak berat kotor 5 kg sabu-sabu.

“Kedua terdakwa itu divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider kurungan 1 bulan,” ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, S.H kepada sejumlah awak media, Rabu (12/08/20) kemarin. 

Ia mengatakan, putusan hakim PN Bengkalis lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis agar majelis hakim menjatuhi vonis kedua terdakwa 14 tahun kurungan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 1 bulan. 

Ironisnya, saat putusan yang dibacakan majelis hakim PN Bengkalis yang dilaksanakan melalui sidang dalam jaringan (daring) di PN Bengkalis pada Kamis (06/08/20) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bengkalis dan kedua terdakwa kompak menyatakan butuh waktu untuk banding. 

"Terima apa tidaknya saya pikir pikir dulu yang mulia dan sebaliknya upaya banding JPU," ungkapnya. 

Sebelumnya, kedua terdakwa ini diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis, Selasa (10/03/20) silam. Kedua terdakwa ditangkap petugas dijalan Panglima Minal Gang Syahbandar II, Pelabuhan BUMD desa Air Putih, kecamatan Bengkalis. 

Selain kedua terdakwa diamankan polisi juga menyita barang bukti berat kotor sebanyak 5 kg disimpan dalam tas yang akan diseberangkan ke Sungai Pakning, kecamatan Bukitbatu, kabupaten Bengkalis. 

Dari hasil keteranhan kedua terdakwa  mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu situ milik A (samaran) yang status nya masih dalam pencarian orang (DPO). (har)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index