Riauaktual.com - Pemerintah memutuskan untuk memberi bantuan atau subsidi sebesar Rp 600.000 pekerja Indonesia yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan akan diberikan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja sasaran.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan program subsidi ini menelan biaya hingga Rp 37,7 triliun. "Jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang yang semula hanya 13.870.496 orang," kata Menteri Ida, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang berhak sebagai penerima.
Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 pegawai swasta ditarget terlaksana mulai September 2020. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," kata Menaker Ida.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengungkapkan sejauh ini telah mencatat 700.000 rekening pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Dia menjelaskan kriteria cara mengklasifikasikan calon penerima bantuan subsidi gaji yakni para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan aktif membayar iuran dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Lalu bagaimana sebenarnya proses pencairan dana subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk para pembaca.
1. HRD Perusahaan Wajib Proaktif Lapor Nomor Rekening Pekerja Penerima

Direktur Utama BPJamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengimbau para perusahaan swasta segera melaporkan nomor rekening pekerjanya yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Diperlukan peran aktif dari semua pihak baik itu pemberi kerja atau pelaku usaha, masyarakat dan para pekerja, agar bantuan ini tepat sasaran dan bermanfaat.
"Kami mengimbau kepada para perusahaan untuk melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerjanya, saya juga mengimbau untuk dilakukan pengecekan validasi apakah betul karyawan tersebut gajinya di bawah Rp 5 juta," kata Agus Susanto.
BPJamsostek mengimbau kepada perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, yang belum melaporkan upah pekerja atau belum mendaftarkan pekerjanya, agar mematuhi aturan dan melakukan pendaftaran subsidi tersebut.
"Saya kira momentum ini merupakan untuk melakukan transformasi, bukan hanya transformasi ekonomi tapi juga transformasi karakter kita sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi regulasi yang ada," katanya.