Plt Bupati Bengkalis Ditangkap Usai Buron 5 Bulan

Plt Bupati Bengkalis Ditangkap Usai Buron 5 Bulan
Plt Bupati Bengkalis Muhammad (ist)

Riauaktual.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Jumat (7/8/2020).

Politisi PDI-P Riau itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, dia sudah menjadi buronan sejak awal Maret 2020.

Muhammad kabur saat rekan duetnya Amril Mukminin ditahan terlebih dahulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad mulai tidak kooperatif dengan penyidik, melarikan diri dan bersembunyi, berpindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta.

Setelah keberadaan diketahui, ia berpindah ke Bandung, Yogyakarta, dari hotel ke hotel dan berakhir di Kota Jambi dan Muaro Bungo.

"Buronan (Muhammad, red) kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (10/8/2020).

Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Sdr BUSTAMI HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020, namun tidak hadir.

Panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah. Saat itu, tersangka mengajukan penundaan  pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pd tanggal 25 Februari 2020.

Di jadwal penundaan yg ditentukan tersebut, tersangka juga tidak pernah hadir. Saat itu penyidik langsung  cek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya namun tersangka Muhammad tidak ditemukan dan telah melarikan diri.

Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Namun upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.

"Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test utk memastikan yg bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," kata Andri.

Polda Riau mendeteksi adanya pola unik korupsi di Riau berupa keterlibatan swasta, bukan penyelenggara negara atau PNS, sebagai pengendali korupsi. Perlu pendekatan khusus dalam menghadapi kejahatan yang
menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan ketegasan. (RAL)  

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index