Riauaktual.com - Pengusaha muda Putra Siregar mengklarifikasi perkara yang menimpanya, usai fotonya disebut sebagai tersangka diposting akun Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Ia menduga dirinya sengaja dijebak dan menceritakan kronologi kejadian pada tahun 2017 silam, hingga kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta.
"Pada malam hari, pada tahun 2017 lalu, saya ditelepon Koko Jimmy untuk membeli barang miliknya. Koko Jimmy ini pemilik barang ilegal tersebut. Dia mendesak-desak agar saya beli barang, sementara saya belum lihat barangnya," ujar Putra Siregar seperti dikutip dari batamnews, Selasa (28/7/2020).
Kronologi 2017
Merasa ditekan, Putra menyarankan agar handphone tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam. Lagi pula saat itu ia tak berada di tempat.
Ternyata pada saat itu, dua orang yang disebut Koko Jimmy dan Koko Rudi ternyata datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah handphone lainnya. Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.
"Pada saat itu hanya ada karyawan" ujar Putra Siregar.
