Fakta Sidang ada Cerita Uang Rp 80 Juta untuk Eet, Sempat Hilang Tapi Diganti Lagi

Fakta Sidang ada Cerita Uang Rp 80 Juta untuk Eet, Sempat Hilang Tapi Diganti Lagi

Riauaktual.com – Ada keterangan menarik dalam fakta persidangan baru yang muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Uang Rp 80 juta yang sudah disiapkan PT Citra Gading Asritama sempat hilang dari dalam mobil. Padahal uang itu merupakan jatah Indra Gunawan Eet yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau, sebagai fee proyek multi years itu.

Keterangan tersebut terbongkar saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7).

Jumlahnya sebanyak Rp80 juta itu, diserahkan kepada Indra Gunawan Eet saat masih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis. 

Fakta tersebut mencuat dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun saksi yang mengatakan Indra Gunawan Eet menerima uang yakni, Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Rhemon Kamil bersaksi melalui sambungan aplikasi Zoom.

Saat ini Rhemon berada di Provinsi Bengkulu, dan tidak bisa hadir langsung dalam persidangan. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Lilin Herlina, Rhemon Kamil mengatakan pernah menerima uang dari Nunung dari pihak PT CGA, sebanyak Rp80 juta pada awal tahun 2017.

Awalnya, uang itu rencananya akan diserahkan kepada Tajul Mudarris, mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis yang saat ini menjadi Kepala BPBD Bengkalis. Dari Tajul Mudarris, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Indra Gunawan Eet.

"Saya ingat Rp 80 juta. Rencananya mau diserahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," kata Rhemon.

Rhemon menceritakan, saat uang itu akan diberikan kepada Eet, sayangnya uang itu hilang. 

Dikisahkan Rhemon, ketika itu ia baru saja mengambil uang dari sebuah bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana serah terima uang akan dilakukan sesuai perjanjian.

"Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. 

Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ujar Rhemon.

Menanggapi jawaban itu, JPU KPK Feby mengatakan bahwa keterangan Rhemon itu adalah fakta baru dalam persidangan.

"Keterangan saudara ini fakta baru," ungkapnya.

Hal itu diamini oleh saksi Rhemon. Karena katanya, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.

Berlanjut, giliran penasehat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat yang mengajukan pertanyaan. Asep lantas kembali bertanya perihal kelanjutan pasca uang untuk Indra Gunawan Eet hilang.

"Apakah ada tindak lanjut 80 juta itu," tanya Asep.

"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Triyanto. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp80 juta," kata Rhemon.

Rhemon mengakui, dia menyerahkan uang itu kepada Indra Gunawan Eet, pada Maret 2017, disaksikan Triyanto. Mendengar hal itu, Asep kembali bertanya kepada Rhemon.

"Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia. Saksi tahu," tanya Asep.

"Tidak tahu," jawab Rhemon.

Selain itu, Rhemon juga dicecar pertanyaan perihal anggaran proyek Duri-Sei Pakning. Rhemon menerangkan bahwa anggaran untuk proyek tersebut pada tahun 2013 sebanyak Rp500 miliar lebih.

"Tahun 2013 itu Rp500 miliaran. Kalau multiyearsnya Rp2,3 triliun," terangnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SAN)

 
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index