Polres Bengkalis Tangkap Tiga Terduga Kurir Sabu, Satu DPO

Polres Bengkalis Tangkap Tiga Terduga Kurir Sabu, Satu DPO
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menunjukan barang bukti sabu 15 bungkus besar Senin (13/7) saat konfrensi pers di Mapolres Bengkalis.

Riauaktual.com - Tim Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil meringkus tiga orang kurir atau pengantar diduga narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (11/7/30) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku, Arn (42), nelayan, warga Desa Muntai, Des (27), swasta, warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26), wiraswasta, warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis digerebek petugas sedang melintas dengan kendaraan roda empat atau mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.

Polisi menyita barang bukti 15 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,585 kilogram (Kg), 4 unit ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai Rp3,557 juta.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K menjelaskan, terungkapnya peredaran narkotika sabu-sabu ini bermula Jumat (10/7/20) anggota unit Reskrim Polsek Bantan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar daerah Desa Muntai, Kembung dan Pambang, Kecamatan Bantan. Petugas berhasil memantau dua unit mobil mencurigakan.

Karena sempat kehilangan jejak, Unit Reskrim Polsek Bantan berkoordinasi dengan Tim Khusus Satres Narkoba Polres Bengkalis. Pada saat di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih petugas melihat mobil mencurigakan menyeberang dengan mobil lain dan tim melihat orang mencurigakan sedang berpindah mobil.

Setibanya di Sungai Pakning, Bukitbatu, tim membuntuti mobil yang mencurigakan mengarah ke Pekanbaru, dan persisnya di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkalan Jambi, petugas menghadang mobil-mobil tersebut dan berhasil menemukan barang bukti.

"Pelaku juga akan mencoba mengelabui petugas dengan cara mengganti sopir dan mobil. Barang bukti yang mereka bawa itu mengaku diambil dari Desa Pambang Pesisir, dari salah seorang pelaku H alias T dan akan dibawa sampai ke Maredan," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, didampingi Waka Polres Kompol Rony Syahendra, S.I.K, Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, dan KBO Iptu Toni Armando saat jumpa pers, Senin (13/7/20).

Kapolres juga menyebutkan, bahwa tersangka Arn juga mengaku akan menerima upah sebesar Rp90 juta jika berhasil membawa barang bukti itu sampai ke Maredan. Kemudian tersangka Arn memberi upah sebesar Rp30 juta kepada Saf, namun Arn baru menerima upah dari H (DPO) sebesar Rp5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Proses penggerebekan petugas terhadap 3 kurir narkotika sabu-sabu ini berlangsung dramatis dan beredar di sejumlah media sosial (medsos).  Dalam video juga terdengar suara letusan diduga dari senjata api petugas agar pelaku tidak melarikan diri. (put) 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index