Amril Mukminin Segera Disidang di PN Tipikor Pekanbaru

Amril Mukminin Segera Disidang di PN Tipikor Pekanbaru
JPU KPK Tonny Frenki Pangaribuan saat pelimpahan berkas terdakwa Amril Mukminin di PN Tipikor Pekanbaru Rabu (17/6).

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis,red) ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (17/6). 

"Hari ini berkas terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dalam dugaan suap proyek multiyears tahun jamak pembangunan jalan Duri- Sei Pakning kabupaten Bengkalis sudah diserahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis WhastApp diterima Riauaktual.com Rabu, (17/6). 

Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tonny Frenki Pangaribuan untuk terdakwa Amril Mukminin. 

Setelah dilimpahkan, lanjut Ali Fikri untuk penahanan atas terdakwa Amril Mukminin sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru dan persidangan di agendakan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi. 

"Itu artinya untuk terdakwa Amril Mukminin segera disidangkan. Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor," terang Ali Fikri. 

Atas perbuatan terdakwa dengan dakwaan, Kesatu primair pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair  pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 63 saksi," kata Ali Fikri. (rls/put) 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index