Wah! Reynhard Sinaga Kini Harus Jaga Diri di Penjara Paling Ngeri

Wah! Reynhard Sinaga Kini Harus Jaga Diri di Penjara Paling Ngeri
Reynhard Sinaga, Foto: Facebook via The Guardian

Riauaktual.com - Reynhard Sinaga (36) dijerat hukuman penjara seumur hidup karena kasus kejahatan seksual luar biasa kini harus mendekam di penjara paling 'mengerikan' di Inggris. Dia harus menjaga diri karena dalam penjara itu mayoritas diisi para penjahat paling berbahaya di Inggris.

Reynhard dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada Januari lalu dengan masa minimum 30 tahun tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas 159 tindak kejahatan seksual, termasuk 136 pemerkosaan terhadap banyak pria. Dia menyerang korban-korbannya setelah membius mereka dengan minuman yang dicampur obat.

Dilansir dari The Sun, Senin (20/4/2020), kini Reynhard telah dipindahkan ke penjara Wakefield di West Yorkshire. Penjara yang dijuluki 'Monster Mansion' itu dikenal menjadi penjara bagi sejumlah penjahat paling berbahaya di Inggris. Sebelumnya, dia mendekam di penjara Strangeways usai dijatuhi vonis.

"Sinaga menyeringai di sekitar Strangeways dan tampak mulai merasa nyaman. Sekarang dia harus menjaga dirinya sendiri di antara sejumlah penjahat paling terkenal di Inggris," sebut sumber tersebut.Tidak diketahui pasti alasan pemindahan serta kapan pemindahan itu dilakukan. Seorang sumber yang dikutip The Sun menyebut Reynhard dipindah setelah mulai terlihat nyaman di penjara Strangeways.

Setelah dijebloskan ke Strangeways, ibunda Reynhard, Normawati, menuturkan bahwa dirinya beberapa kali mengunjungi anaknya dan di sana, Reynhard meyakinkan kepada ibundanya bahwa dia bisa 'menjaga dirinya sendiri' dan 'tidak ada yang akan memukulinya'.

"Saya baik-baik di sini. Jangan khawatirkan saya -- Saya bisa menjaga diri saya sendiri," ucap Reynhard seperti dituturkan oleh ibundanya.

Pada Februari lalu, Kedubes Indonesia untuk Inggris menjelaskan Reynhard dipenjara dengan pengawasan super ketat. Reynhard masuk dalam kategori tahanan kelas A.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index