PSBB Walikota Pekanbaru Dikeritisi Berbagai Pihak, Hamdani: DPRD Siap Bantu Merivisi

PSBB Walikota Pekanbaru Dikeritisi Berbagai Pihak, Hamdani: DPRD Siap Bantu Merivisi
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani

Riauaktual.com - Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk penanganan Corona Virus (Covid-19) di Kota Pekanbaru menjadi kritikan berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, pasalnya Perwako tersebut terdapat beberapa bagian kesalahan yang menurutnya hal tersebut adalah merupakan bagian dari kecerobohan.

"Sebelumnya Walikota memang menyampaikan ini banyak disadur dari daerah lain seperti Jakarta sebagai Kota Pertama yang menerapkan PSBB, untuk teknisnya saya belum tau karena tidak tau persis bagaimana penerapan PSBB di Jakarta," ujar Hamdani, Senin (20/04/2020).

Dipasal 13 ayat (1) poin C nomer 12, disebutkan Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.

Sementara itu kota Pekanbaru sendiri hingga saat ini tidak ada moda transportasi kereta api seperti yang dimiliki oleh Provinsi Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan juga Sumatera Selatan.

"Emang ada Kereta Api di Pekanbaru? yang ada cuma jalan kereta api," guyon Hamdani.

Karena itu, Hamdani ini menjelaskan bahwa selaku legislatif pihaknya akan bersedia memberikan masukan-masukan kepada Pemkot Pekanbaru untuk merevisi Perwako tersebut.

"Perwako ini bukan hal yang sangat sakral, walaupun di copy paste namun disesuaikanlah dengan kondisi di Pekanbaru seperti apa," pungkasnya. (Don)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index