Pemko Pekanbaru Ajukan Izin PSBB Ke Pemerintah Pusat

Pemko Pekanbaru Ajukan Izin PSBB Ke Pemerintah Pusat
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengajukan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Hal tersebut diajukan untuk mempermudah ruang gerak pemerintah dalam menangani wabah virus Corona atau Covid-19 di Kota Pekanbaru. 

"Ya, kemarin kita sudah mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk memperlakukan PSBB di Kota Pekanbaru sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19," ujar Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Jum'at (09/04/2020).

Walikota mengatakan, di Pekanbaru sendiri sebenarnya sudah menerapkan lebih dari 50 persen PSBB. Namun, pengajuan izin PSBB itu, kata dia, untuk melegalkan semua yang telah dilaksanakan untuk menghambat penyebaran Covid-19.

"Sebenarnya kita sudah melaksanakan lebih dari 50 persen PSBB sesuai dengan PP itu. Oleh sebab itu kita harus ajukan cepat supaya apa yang telah kita ambil kebijakan dan yang telah kita laksanakan ini mempunyai legalitas yang kuat," tuturnya. 

Walikota berharap, Pemko Pekanbaru mendapatkan izin resmi untuk melaksanakan PSBB. Ia menyebut, Pemko beserta tim gugus sudah menyiapkan rencana aksi. (Das)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index