BNN: Pengguna Narkoba tidak Dipidanakan, tapi Direhabilitasi

BNN: Pengguna Narkoba tidak Dipidanakan, tapi Direhabilitasi
BNN. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru Sukito meminta agar pengguna narkoba tidak dipidanakan, malainkan dirujuk ke pusat rehabilitasi.
     
"Kita telah melakukan pendekatan dengan kepolisian, Kejaksaan, dan kehakiman agar pengguna narkoba tidak dipidanakan melainkan direhabilitasi," kata SUkito, Minggu (1/12/2013).
     
Hal itu menurutnya telah diatur dalam UU Narkoba no. 35 tahun 2009 agar pengguna narkoba hanya direhabilitasi. Namun keadaan di lapangan masih menganggap pengguna narkoba sebagai terpidana. Di sisi lain kurangnya pusat rehabilitasi di Pekanbaru juga membuat hal ini belum terlaksana.
     
Pada umumnya semua pengguna Narkoba yang ditangkap polisi pada awalnya dipenjarakan sebelum adanya putusan di Pengadilan. Oleh sebab itu menurut Sukito ia juga harus malakukan pendekatan ini kepada para hakim dan jaksa.
     
"Hal ini supaya pada putusan atau tuntutannya, si pengguna akan dihukum dengan menjalani rehabilitasi,' lanjut Sukito.
     
Oleh karena masih kurangnya pusat rehabilitasi, BNN terus berupaya untuk menciptakan pusat rehabilitasi di Pekanbaru. Saat ini menurut penelitian BNN Riau, pecandu narkoba di Riau berjumlah 110. 670 pecandu. Sementara itu pengguna narkoba di Indonesia sendiri mencapai empat juta pecandu.
     
Saat ini di Pekanbaru ada 218 orang yang dibina di pusat rehabilitasi, terbanyak direhab di rumah sakit jiwa Tampan sebanyak 126 orang. 23 orang di rumah sakit Ketala Jaya dan 15 orang di klinik umum medika Garuda Sakti.
     
Kepada para pengguna Narkoba BNN menghimbau agar melaporkan diri saja karena dalam PP no. 25 bagi yang melapor tidak akan ditangkap. Setelah itu BNN akan melakukan rehabilitasi dan tidak dipungut biaya.
     
Rehabilitasi dilakukan tidak hanya dengan melakukan karantina mengani bahayanya Narkoba secara teoritis tapi juga dengan hal-hal yang bersifat spritualitas menurut agama masing-masing seperti yang ada dalam Buku tentang ajaran agama yang melarang pemakaian Narkoba oleh BNN. (rrm/ant)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index