Azlaini Agus Direkomendasikan Berhenti Tetap

Azlaini Agus Direkomendasikan Berhenti Tetap
Azlaini Agus. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Majelis Kehormatan (MK) Ombudsman RI telah mengelurakan rekomendasi pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus sebagai Wakil Ketua dan sekaligus komisioner Ombudsman RI. Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan hasil kajian mendalam dan mendengarkan saksi dan fakta-fakta.

"Setelah kita mempelajari dan mengkaji, maka Majelis Kehormatan merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus dan sanksi lainnya," kata Ketua MK Ombudsman RI Masdar F Mas'udi dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Masdar menjelaskan, berdasarkan kesimpulan MK Ombudsman, terbukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Azlaini Agus terhadap aturan dan prinsip Kode Etik Insan Ombudsman RI. Dengan ini, tambahnya, Alzaini Agus tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Ombudsman, sebagaiman tercantum dalam Pasal 13 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011.

Bukan hanya itu saja, menurut MK Ombudsman RI, bahwa Azlaini Agus mempunyai sifat dan watak yang melekat dalam dirinya sendiri. Sehingga hal tersebut dikhawatirkan berpotensi bisa terjadi kapan saja.

"Tindakan Azlaini Agus tidak berdiri sendiri dan sudah menjadi watak yang melekat secara internal di dalam dirinya. Hal inilah yang meyakini Majelis bahwa kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan Azlaini akan terus menjadi kekerasan potensial yang setiap saat dapat menjadi aktual," ungkapnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam UU Ombudsman RI, ada tiga jenis sanksi pelanggaran kode etik yang berlaku. Baik untuk unsur pimpinan sampai staf, yakni, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian secara tetap. (muh)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index