Pencarian

Podcast Kelupas

DPR Soroti Temuan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 • 20:26:07 WIB
DPR Soroti Temuan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz.

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menyoroti temuan Ombudsman RI terkait sejumlah bangunan dengan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Arisal meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan tersebut, termasuk menelusuri pihak yang menggunakan dan bertanggung jawab atas fasilitas itu.

Dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang dilengkapi sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan meja makan. Ombudsman juga menemukan celah keamanan serta menerima laporan dugaan pungutan liar.

Arisal mengatakan persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara terbuka untuk memastikan seluruh fasilitas di lingkungan lapas digunakan sesuai ketentuan.

"Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Arisal dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi XIII akan mengusulkan evaluasi terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk Dirjen PAS Mashudi, Kakanwil PAS Jawa Barat dan Kalapas Kelas IIA Cibinong.

"Kami dari Komisi XIII akan mengusulkan copot Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, Kakanwil PAS Jawa Barat dan Kalapas Kelas IIA Cibinong," ujarnya.

Arisal menilai persoalan di lembaga pemasyarakatan perlu ditangani secara serius agar tidak terjadi praktik yang menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP).

"Kakanwil, Kalapas dan Karutan yang tidak melaksanakan tugas sesuai SOP selalu nanti lapas dan rutannya bermasalah. Ada napi kabur, napi mendapatkan fasilitas mewah, pungli dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai SOP," katanya.

Ombudsman sendiri menyatakan masih melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui lebih jauh siapa yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan bangunan didirikan, serta dugaan maladministrasi yang terjadi.

Arisal meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara jelas kepada publik, termasuk langkah korektif dan pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

"Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks