Princess dari Saudi Kena Tipu Besar-besaran di Bali

Princess dari Saudi Kena Tipu Besar-besaran di Bali
Foto: Ilustrasi penipuan (Thinkstock)

Riauaktual.com - Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al Saud menjadi korban penipuan. Putri asal negeri petrodollar itu harus menanggung rugi besar hingga setengah triliun rupiah.

Kasus penipuan ini mulanya diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, lanjut Sambo, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.diduga dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) inisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).

"Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," imbuhnya.

Namun, kata Sambo, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

Sambo mengatakan tanah dan villa tersebut dijanjikan pelaku akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka. Pelaku justru menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

Dikutip dari laman Universitas Zayed, Uni Emirat Arab, Princess Lolowah dikenal aktif terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, dari pendidikan wanita hingga soal isu kesejahteraan. Dia menempuh pendidikan SMA-nya di Switzerland Finishing School. Princess Lolowah kemudian membantu ibunya, Ratu Effat dalam mengawasi Sekolah Dar Al-Hanan, Sekolah Menengah Swasta Pertama untuk Anak Perempuan di Kerajaan, Jeddah, Kerajaan Arab Saudi.
Ferdy Sambo menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princess Lolowah pada bulan Mei 2019 lalu. Menurut dia, kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bareskrim masih menyelidiki kasus ini. Pelaku juga masih diburu.

Princess Lolowah dikenal Sebagai Pejuang Hak Wanita Saudi

Princess Lolowah merupakan putri dari Raja Faisal bin Abdulaziz Al Saud. Princess Lolowah yang lahir tahun 1948 merupakan putri Raja Faisal dari istri keduanya, Effat Al-Thunayan. Kini usianya sudah 72 tahun.

Foto: Princess Lolowah (Universitas Zayed)

Kerajaan Saudi kemudian mendirikan Universitas Effat. Dilihat dari laman resmi kampus itu, Princess Lolowah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pendiri & Dewan Pembina Universitas Effat.

Dia juga merupakan anggota Komite Perdagangan Internasional yang merupakan bagian dari Kamar Dagang dan Industri Saudi. Princess Lolowah juga berpartisipasi sebagai pembicara dan ketua bersama di Dewan 100 pemimpin dan masih menjadi anggota Forum Ekonomi Dunia. Dia juga pernah menerima gelar kehormatan Doctor of Humane Letters, honoris causa atas kerja kerasnya untuk memajukan kedudukan wanita di Kerajaan Arab Saudi dari Mount Holyoke College pada 24 Mei 2009.

Dia adalah orang yang mendorong agar perempuan diperbolehkan lagi untuk mengemudi di Arab. Karena, seperti diketahui, Arab Saudi sebelumnya memang melarang perempuan untuk menyetir lantaran dinilai rentan. Pelarangan ini dibuat pada tahun 1990 melalui fatwa Dewan Senior Ulama Negara. Namun berkat jasa Princess Lolowah, larangan ini tak berlaku lagi.

 

 

Sumber: detikcom

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index