Korupsi UEDSP, Jafar Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkalis

Korupsi UEDSP, Jafar Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkalis
Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti (tengah) didampingi Kasi Pidsus Agung Irawan dan Kasi Intel Nico Fernando saat konfrensi Pers di Ruang Pidsus Kejak

Riauaktual.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar, atas dugaan tindak pidana korupsi pinjaman fiktif Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Tri Bukit Batu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 hingga 2018, Senin (20/1/20) siang.

Sebelumnya, jaksa juga telah menahan dua tersangka pada kasus yang sama, yaitu Ketua UEDSP Andre Wahyudi, dan mantan TU Subandi, Senin (13/1/20) lalu.

Atas dugaan korupsi penyelewengan itu, kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar. 

"Hari ini kami resmi menahan satu tersangka atas nama mantan Kades Bukitbatu, J, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya," ungkap Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agung Irawan, S.H dan Kasi Intelijen, Nico Fernando, S.H saat konferensi pers di Kantor Kejari.

Modusnya para tersangka adalah pinjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri. 

Dijelaskan Nanik, mantan kades periode 2013-2019 ini dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama, namun kapasitasnya berbeda-beda. Mantan Kades Bukitbatu, Jafar nempunyai kewenangan dan bertanggung jawab serta ikut menikmati pinjaman fiktif itu.

Sementara tersangka Jafar didampingi aparat digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tidak ada tanggapan, kami jalani dulu. Karena memang kami yang minjam," ujar mantan Kades tersebut.

Seperti di beritakan sebelumnya, tersangka Andre W selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih, dan sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan. 

Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (har)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index