Mantan Anggota DPRD Bengkalis Jalani Sidang Perdana Bansos

Mantan Anggota DPRD Bengkalis Jalani Sidang Perdana Bansos
Tersangka Yudi Veryantoro saat dieksekusi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis beberapa minggu lalu.

Riauaktual.com- Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan dakwaan terhadap Mantan Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009 - 2014 Yudi Veryantoro, Selasa (17/12/2019) kemarin. 

Pembacaan dakwaan langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Nofaisal.

Hal itu dibenarkan Kajari Kabupaten Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Agung Irawan kepada sejumlah media diruang kerjanya Selasa, (17/12). 

"Iya benar, hari ini sidang perdana.sudah kita bacakan tadi dakwaan kita terhadap terdakwa Yudi," ungkap Agung.

Menurut Agung, JPU mendakwa Yudi dengan pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dengan ancaman pidan minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, Agung menjelaskan bahwa Yudi diduga melakukan tindak pidana korupsi, turut serta merugikan keuangan negara dengan penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah di lingkungan Setda Bengkalis bersumber pada APBD 2012.

Dalam perkara hibah tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 31.357.740.000 dari ribuan proposal dana hibah mencapai Rp272 miliar ini.

Dalam perkara ini, sudah delapan orang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan kini telah menjalani hukuman, diantaranya mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

Sedangkan dari pihak eksekutif, terdapat mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Seperti diketahui, perkara terdakwa Yudi ini, sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis pada akhir November lalu dilimpahkan tahap II oleh Polda Riau. Pasca pelimpahan Yudi langsung di tahan di Rutan Sialang Bungkuk.

Sebelumnya Polda Riau kembali menetapkan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis tahun 2009-2014, sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 silam.

Perkara dugaan korupsi dana Bansos 2012 silam tersebut terungkap, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan.


Pada perkara ini ditemukan kerugian negara sekitar sebesar Rp 31.357.740.000 dari ribuan proposal dana hibah mencapai Rp272 miliar ini.

Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan surat perintah pencairan dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000.

Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.


Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp 31.357.740.000.(har)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index