Pilunya Bunga, Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung Hingga Harus Hamil 2 Kali

Pilunya Bunga, Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung Hingga Harus Hamil 2 Kali
ils (int)

Riauaktual.com - Sungguh malang nasib Bunga (nama samaran), seorang gadis remaja di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Di usianya yang masih remaja, ia harus dua kali hamil setelah diperkosa oleh anggota keluarganya sendiri.

Gadis belia 15 tahun itu diketahui diperkosa oleh ayahnya, AM (38), dan kakak kandungnya, AG (18). Belakang diketahui, Bunga diperkosa ayah dan kakaknya sejak 2015 lalu.

Di salah satu rumah dalam komplek perumahan karyawan perkebunan karet, satu desa di kawasan Kecamatan Tabir Timur Merangin, Bunga tumbuh layaknya remaja biasa. Gadis bertubuh mungil yang tak bersekolah itu sehari-hari menghabiskan waktu di dalam rumah. Sosoknya sangat pendiam.

Dalam rumah sederhana itu, Bunga tinggal bersama ayahnya, AM, ibunya dan kakaknya, AG. Tak banyak yang terjadi di dalam rumah kecil itu, hingga satu hari di tahun 2015, nasib malang mulai menimpanya.

Bunga yang kala itu masih berusia 12 tahun, diperkosa oleh kakaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan tidak terpuji itu pertama kali yang dialaminya terjadi saat kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah.

AG yang sudah gelap mata melihat kemolekan tubuh Bunga, tega memperkosa Bunga hingga berkali-kali. Bahkan, ia “menggarap” adik kandungnya itu sampai 4 kali dalam satu minggu. Ini terus berlanjut sampai akhirnya Bunga hamil.

Tetapi, Bunga yang memang pendiam, tak banyak bicara ketika orang tuanya menanyakan siapa ayah dari janin yang ia kandung. Rahasia antara dirinya dan kakak kandungnya terjaga sampai akhirnya Bunga dinikahkan dengan seorang lelaki.

Perut Bunga terus membesar seiring usia kandungannya. Satu hari, Bunga melahirkan bayi yang sehat. Tak selang berapa lama, ia diceraikan suaminya yang tak terima dengan kelahiran bayi itu. Bunga akhirnya menjanda.

Berpisah dengan suaminya, Bunga berusaha menyusun kembali serpihan-serpihan luka di hati, dan berhasil bertahan hidup dalam cobaan yang berat. Tetapi, baru saja pulih dari “sakit” yang ditimpakan kakaknya, pada bulan April 2018 (selang tiga tahun setelah perkosaan AG, Bunga kembali mendapat cobaan baru dari ayah kandungnya sendiri.

Ayah yang seharusnya menjaga Bunga, malah tega memperkosa Bunga hingga berkali-kali. Untuk kedua kalinya, Bunga harus menelan pil pahit. Kejadian berawal pada Jumat 6 April 2018, sekitar pukul 24.20 WIB. Saat itu, Bunga sedang tidur bersama ibunya di dalam kamar.

Bunga yang sedang tertidur lelap didatangi AM. Tanpa basa-basi lagi, AM menggerayangi tubuh Bunga. Karena takut kepada ayahnya, Bunga hanya bisa terdiam dan pura-pura tidur. Melihat Bunga diam, bukannya berhenti, AM malah dengan membabi buta membuka seluruh pakaian Bunga dan akhirnya menyetubuhinya.

Usai puas menyetubuhi Bunga, AM pergi meninggalkan Bunga di dalam kamar. Air mata Bunga mengalir deras malam itu. Ingin mengadu ke ibunya, namun ia tak mau ibunya terluka.

Di hatinya ia berharap kejadian itu hanya sekali. Tetapi Bunga salah. Perbuatan AM kembali terjadi di malam-malam berikut. AM yang ketagihan, terus mengulangi perbuatannya.

Pemerkosaan itu membuahkan janin di perut Bunga. Bunga lagi-lagi hamil tanpa suami. Di usia kandungannya ke lima bulan, Bunga tak bisa lagi menahan rasa sakit dan penderitaan yang dialaminya. Ia menceritakan semua yang dialaminya kepada sahabat baiknya.

Sahabat Bunga yang kasihan melihat nasib Bunga langsung melaporkan kejadian pemerkosaan oleh AM itu ke Polsek Tabir. Lalu, polisi yang menerima laporan bergerak cepat dengan memeriksa keterangan saksi-saksi untuk kemudian menangkap ayah kandung Bunga, AM, awal September 2018 lalu.

“Pelaku adalah ayah kandung dari korban sendiri. Saat ini korban sudah hamil lima bulan, pelaku sudah mengakui perbuatannya menyetubuhi anaknya sendiri,” kata Kapolsek Tabir, AKP Suhendry, dilansir laman Serujambi, Senin (23/9/2018).

Suhendry menjelaskan, untuk saat ini pelaku masih berada di Mapolsek Tabir dan tersangka sudah dimintai keterangan. “Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara di atas 20 tahun,” tegasnya.

Penyelidikan dan pemeriksaan mendalam oleh polisi, akhirnya berhasil membongkar rahasia yang selama ini dipendam Bunga. Pemerkosaan yang dilakukan Kakak kandungnya, AG, di tahun 2015, terungkap.

AG yang kini berusia 18 tahun, ditangkap dan ditahan polisi pada Kamis (20/9/2018). Hasil pemeriksaan terhadap AG, didapat pengakuan bahwa memang AG-lah yang menghamili Bunga di tahun 2015 lalu.

“Kemarin (Kamis) anggota sudah mengamankan AG terkait kasus tindak pidana asusila pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri,” tukasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index