Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono dalam penyidikan kasus korupsi suap terkait dengan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Supriyono sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT).
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, yaitu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM), Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar (MSA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP), dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta serta Susilo Prabowo (SP).
"Hari ini, KPK dijadwalkan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai saksi untuk tersangka SUT terkait dengan kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
Untuk perkara di Tulungagung, diduga sebagai penerima adalah Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno, sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Susilo Prabowo.
Untuk perkara di Blitar, diduga sebagai penerima, antara lain, Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo, sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Susilo Prabowo.
Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Diduga pemberian tersebut adalah pemberikan ketiga. Sebelumnya, Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.
Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Sementara itu, Wali Kota Blitar diduga menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati, sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 2,5 miliar (dalam pecahan 100.000 dan 50.000 rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
untuk perkara di Blitar, Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp 700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut.
Sumber: Antara