23 PNS Pemprov Riau Terlibat Kasus Korupsi, Kejati : Penarikan Gaji Mesti Berlandaskan Hukum

23 PNS Pemprov Riau Terlibat Kasus Korupsi, Kejati : Penarikan Gaji Mesti Berlandaskan Hukum
ils (int)

Riauaktual.com - Meski ada 23 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau yang tersangkut kasus korupsi. Ternyata pihak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tidak bisa semerta-merta menarik gaji yang sudah terlanjur dibayarkan, karena harus berlandaskan hukum.

 

Ketentuan diatas, disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ia mengakui, PNS yang tersandung korupsi itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun Kejati tak bisa semena-mena menarik gaji yang telah terlanjur dibayarkan.

Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Poin pertama adalah, harus ada SK pemecatan terhadap PNS itu. Kemudian poin kedua, harus ada dasar hukum dari Kemendagri, yang menyatakan bahwa gaji yang terlanjur dibayarkan untuk dibolehkan ditarik.

''Untuk poin ketiga, harus ada permintaan penarikan dari Pemprov Riau,'' jelas Muspidauan.

Sebagai contoh, Muspidauan menyebutkan, misalnya salah seorang PNS dinyatakan inkrah melakukan korupsi pada Januari 2018. Lalu, SK pemecatannya dikeluarkan oleh pemerintah pada September 2018. Dari Januari ke September, PNS tersebut masih terima gaji.

''Jika berdasarkan aturan hukum positif, gaji dari Januari ke September tak bisa ditarik. Karena SK pemberhentiannya baru keluar pada September,'' ujarnya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan asas hukum yang berlaku di Indonesia, di mana, suatu aturan tak bisa berlaku surut. Kecuali ada aturan seperti surat edaran dari Kemendagri, untuk memperbolehkan aturan berlaku surut.

''Kecuali ada surat edaran atau semacam keputusan dari Kemendagri, kami bisa lakukan penarikan gaji yang sudah terlanjur dibayarkan,'' katanya.

''Itu pun kalau Pemprov Riau meminta bantuan kepada Kejati melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk penarikan itu,'' tambahnya.

Untuk saat ini, sambung Muspidauan, bahwa Pemprov Riau belum memintai bantuan ke Kejati Riau untuk penarikan gaji PNS korupsi tersebut.

''Sebelum itu, tentu akan ada pembahasan secara bersama terlebih dahulu,'' ujarnya.

Sesuai informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Riau terdapat 190 PNS korup. Dari Pemprov Riau saja terdapat 10 PNS korup. Setelah diverifikasi didapati angka 27 orang dan setelah dicek ulang menjadi 23. Sisanya tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Keputusan juga sudah diterbitkan, antara lain, surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri (Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN) tentang penegakan hukum terhadap PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan harus diiringi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

SKB tiga menteri berisi lima poin dengan target pelaksanaan PDTH rampung sampai Desember 2018. Atau ada aturan hingga 2 Desember nanti proses PTDH sudah diterapkan. Selain itu, jika ASN bolos karena harus menyelesaikan persoalan hukum berturut-turut 45 hari, maka pada hari ke-46 sudah bisa disetop pembayaran gajinya sembari menunggu proses pemberhentian.

Namun selama ini, hal tersebut tak diterapkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah berdalih persoalan pemberhentian terkendala karena kelengkapan administrasi berupa putusan pengadilan atas inkracht seorang PNS yang bermasalah dengan hukum, sulit diperoleh.

Menurut Kejati Riau Uung Abdul Syakur, sesuai aturan sebenarnya hal ini bisa dikoordinasikan bersama. Ia menjelaskan, bahwa sebenarnya melalui PP 53 tahun 2010, 46 hari ASN tak masuk kerja maka sudah bisa diberhentikan.

''Inspektur provinsi dan kabupaten/kota harus mencermati. Sebetulnya ketika seseorang terlibat tindak pidana korupsi, apalagi tersangka dan sudah ditahan, tentu tak harus menunggu inkracht baru gajinya dihentikan,'' kata Uung.

Uung menyatakan, harusnya, ketika sudah ada persoalan hukum terhadap ASN, pemerintah daerah dapat mengikuti aturan tersebut. Hal inilah yang menurutnya menjadi penegasan dalam SKB yang didukung penuh KPK RI tersebut. Karena, ketika seseorang sudah tersandung hukum, apalagi korupsi, maka bisa dipastikan perlu waktu lama dalam rangkaian proses hukumnya. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index