Riauaktual.com - Noura Hussein dipaksa menikah saat ia baru saja menginjak usia 15 tahun.
Ia memilih melarikan diri dari rumah orangtuanya dan berlindung di rumah bibinya. Tiga tahun ia lalui dalam pelarian.
Hingga suatu kali, Noura dibujuk orangtuanya untuk kembali ke rumah namun sang ayah berbohong, Noura diserahkan pada keluarga suaminya.
Noura menolak meneruskan pernikahan paksa dengan lelaki pilihan ayahnya tersebut.
Kerabat suaminya lantas menahan Noura.
Dengan keji suaminya memperkosa Noura.
"Kerabat suaminya menawarkan agar Noura tetap meneruskan pernikahan mereka namun Noura menolak. Mereka malah menampar dan menggelandangnya ke sebuah ruangan," ungkap Dr. Adil Mohamed Al-Imam, salah seorang kuasa hukum Noura dikutip Grid.ID dari CNN.
Sehari kemudian suaminya kembali mencoba memperkosa Noura.
Noura yang berusaha melindungi diri, menikam pria itu hingga tewas.
Noura ketakutan, ia lantas pergi ke rumah orangtuanya.
Ia berusaha menjelaskan, dan berharap memperoleh dukungan dari ayah-ibunya.
Namun sebaliknya, orangtuanya sendiri menyerahkan Noura kepada polisi.
Kamis (10/5/2018) Noura Hussein yang kini berusia 19 tahun dijatuhi hukuman mati terkait kasus penikaman itu.
Keluarga suaminya menolak permintaan maaf dan ganti rugi nominal, mereka ingin Noura dieksekusi mati.
Amarah dan kecewa tak dapat dibendung sesaat setelah hakim menjatuhkan hukuman mati bagi gadis malang itu, Ruang sidang di Omdurman, Sudan lantas disesaki protes para pendukung Noura.
Detail kejadian sebenarnya yang menimpa Noura; yang tersebar begitu cepat di media sosial dan grup WhatsApp menyulut gelombang protes dimana-mana.
Seluruh dunia bahkan menggaungkan hashtag #JusticeforNoura dan #SaveNoura.