Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR
(ils internet)

PEKANBARU (RA)- Memasuki hari ke-15 bulan ramadhan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko THR sendiri resmi dibuka pada Jumat (19/7) kemarin. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Pria Budi saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2013) mengatakan bagi Perusahaan yang ada di Pekanbaru wajib membayarkan THR tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 841.1/Disnaker/2013. 

"Dibukanya Posko pengaduan THR ini diharapkan naker yang merasa dirugikan dapat secepatnya melapor. Saya juga meminta kepada perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan atas pelaksanaan pembayaran THR diperusahaan masing-masing kepada disnaker," ujarnya 

Disnaker akan mengawal laporan THR yang telah dibentuk tim internal yang memiliki fungsi untuk mengawal serta menindaklanjuti laporan yang masuk di Posko THR tersebut. 

"Kepada naker yg sudah layak mendapatkan THR wajib diberikan, jika tidak menerima, maka silahkan melapor ke kita. Paling lambat pembayaran THR H-7. Tapi kalau memang belum memiliki anggaran, bisa dibayarkan sebelum hari H,” jelasnya 

Pria Budi juga menegaskan sesuai dengan Undang-Undang nomor 13/2013 tentang ketenagakerjaan dan diperkuat dengan peraturan menteri tenaga kerja RI nomor per-04/Men/1994 tentang tunjangan hari raya keagaaman bagi pekerja di perusahaan wajib diberikan. 

"Pemberian THR harus diberikan kepada karyawan sepekan sebelum idul fitri dengan nominal satu bulan gaji yang telah bekerja lebih dari satu tahun, serta tidak adanya pemotongan apapun," pungkasnya.

Laporan: Va

Editor: Doni Dwi Putra

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index