Bersama Janda, Satpam Ini Tertangkap Basah Praktik Jual Beli Seks Melalui Whatsapp

Bersama Janda, Satpam Ini Tertangkap Basah Praktik Jual Beli Seks Melalui Whatsapp
KN (kiri) seorang janda yang menjadi lawan main TSB (kanan) untuk melakukan adegan threesome di hotel di daerah Cipondoh, Tangerang. TribunJakarta.com

Riauaktual.com - Seorang satpam tertangkap basah melakukan praktik jual beli jasa seks bersama seorang janda, melalui media sosial Whatsapp.

Tersangka (TSB) yang merupakan seorang satpam terciduk memperjualbelikan badan seorang janda (KN) setelah dibekuk oleh satuan Reskrim Polres metro Tangerang di sebuah hotel di Cipondoh.

Berawal dari sebuah informasi dari warga, jajaran Reskrim Polres Metro Tangerang melakukan penyamaran menjadi seorang pelanggan kegiatan terlarang tersebut. 

Hal itu dijelaskan oleh Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi, bahwa tim yang terjun langsung mengungkap kegiatan tersebut telah memberikan uang tanda jadi untuk bertemu kedua tersangka di sebuah hotel.

"Untuk meyakinkan tersangka, kami sudah membayar uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah dan langsung bertemu kedua tersangka di hotel daerah Cipondoh. Ketika bertemu di ruangan mereka langsung melakukan adegan seks di depan patugas kami," ujar Harley di Polres Metro Tangerang, Jumat (27/4/2018).

Sontak, tim yang sudah bersiap di lokasi langsung menggerebek dan mengamankan kedua tersangka yang sudah tidak memakai sehelai benang pun di badan mereka.

Diketahui, TSB menjajakan jasa itu lewat sebuah grup chat di whatsapp dengan memajang badan KN dengan inisial FK.

"Jadi teknisnya itu dia ada grup, namanya FK. Jadi mereka ada inisialnya FK dalam grup itu, kemudian orang-orang yang masuk ke dalam grup itu bisa join dan dalam grup itu ada gambar tersangka perempuan ini," jelas Harley.

Harley melanjutkan, tarif sekali main jasa threesome tersebut dipatok harga Rp 5 juta per dua jam.

Naasnya, kedua sejoli itu bukanlah seorang pasutri, melainkan sebatas teman yang baru kenal melalui sebuah media sosial.

Dari perbuatan bejatnya, kedua tersangka dijerat UU nomor 44 pasal 35 Tentang Pornografi, dalam ancaman hukuman penjara sekira paling lama 12 tahun. (Wan)

 

Sumber: Tribunnews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index