Ketua DPP Hanura Juga Laporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya

Ketua DPP Hanura Juga Laporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya
Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisinya

Riauaktual.com - Ketua DPP Hanura Amron Asyhari, melaporkan anak Presiden RI pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputeri, ke Polda Metro Jaya. Sukmawati dilaporkan karena dinilai menistakan agama melalui puisi yang dibuat dan dibacakan, dalam sebuah acara pameran busana.

Laporan itu dibuat atas nama pribadi serta sebagai umat Islam yang merasa terpanggil. Laporan diterima polisi dengan nomor laporan TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017. Sukmawati dijerat Pasal 156 (a) KUHP.

“Dia sebagai orang Islam jangan seperti itulah. Jangan pakai bahasa-bahasa yang kontroversi, yang membuat geram dan gerah umat,” ujar Amron di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Menurut dia, perbuatan Sukmawati lebih parah dibandingkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab dugaan penistaan dilakukan melalui puisi, yang mana puisi sudah dicatat, dibaca, dan dikaji berulang-ulang hingga akhirnya disampaikan.

“Sajak atau puisi yang dibacakan itu lebih parah dibandingkan statement-nya Ahok. Kenapa? Karena statment Ahok itu dia otodidak, artinya secara responsif saja,” kata Amron.

Sukmawati, imbuh dia, seharusnya menyampaikan sajak atau puisi yang merangkul dan mengayomi. Sebab posisi perempuan itu yang merupakan tokoh masyarakat dan tokoh nasional.

Sebelumnya,Sukmawati juga dilaporkan oleh ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran. Ia menilai puisi  tersebut sangat menyinggung umat islam.

“Hari Kamis tanggal 5 kami laporkan ke Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Rahmat dalam keterangan tulisnya, Selasa (3/4).

 

Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index