Tok-tok ! Hakim Vonis Mantan Anggota DPRD Kuansing 6 Tahun Penjara

Tok-tok ! Hakim Vonis Mantan Anggota DPRD Kuansing 6 Tahun Penjara
ils (int)

Riauaktual.com -  Mantan Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Arlimus, selaku Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, divonis hakim selama 6 tahun penjara, Selasa (3/4/18) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 2, juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dipotong masa tahanan," kata hakim.

Selain itu, memerintahkan terdakwa untuk denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan. Dia juga harus mengganti uang kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar atau subsider selama 2 tahun penjara.

Atas vonis itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Jhon Leonardo Hutagalung SH, sebelumnya, selama 6 tahun dan 10 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa itu terjadi pada tahun 2010,saat menjabat sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi. Ketika itu, Januari tahun 2004, masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, menyetujui jika tanah ulayat seluas 4000 Hektare (Ha) dijadikan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (plasma) dengan PTPN V Pekanbaru.

Atas disetujui perkebunan plasma tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pekanbaru mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan sertifikat kebun. Terdakwa bersama Khairul Saleh (DPO) melakukan pengurusan penerbitan sertifikat pada tanah ulayat tersebut.

Namun, sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya. Karena tidak bisa dikeluarkan setifikat itu, terdakwa seharusnya mengembalikan uang Rp 1,2 tersebut ke negara melalui PTPN V Pekanbaru. Akan tetapi, terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index