Gunakan KTP Palsu Buat SKCK, Seorang Pemuda di Pelalawan Langsung Ditangkap Polisi

Gunakan KTP Palsu Buat SKCK, Seorang Pemuda di Pelalawan Langsung Ditangkap Polisi
ils (int)

Riauaktual.com - Seorang pemuda berinisial KA (20), nekat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu saat ingin membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Pelalawan.

Namun bukan SKCK yang didapat pelaku, tapi warga Jalan Jambu Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau ini dijebloskan ke penjara atas pemalsuan dokumen tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu lembar KTP yang dipalsukan oleh KA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen diancam delapan tahun penjara.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kiswandi membenarkan adanya penangkapan tersangka pemalsuan dokumen tersebut.

"Benar, yang bersangkutan (KA) ketahuan saat membuat SKCK dengan KTP palsu," ujar Kiswandi, Jumat (2/3/2018).

Dia menjelaskan, tersangka KA diamankan ketiga petugas curiga dengan KTP yang menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

"KTP pelaku samar-samar. Lalu dicocokkan dengan kartu keluarga (KK) tidak sesuai. Karena pelaku berdomisili di Sumatera Utara (Sumut)," kata Kiswandi.

Sehingga, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Lalu, polisi menetapkan KA sebagai tersangka. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index