Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembongkar Showroom Mobil di Pekanbaru

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembongkar  Showroom Mobil di Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru, Susanto saat melakukan interogasi terhadap pelaku curat showroom mobil, Kamis (1/3/2018). Foto IG

Riauaktual.com - Dua orang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan, dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lima unit mobil.

Kedua pelaku berinisial AR (29) dan BA (25). Kedua tersangka merupakan residivis kasus curat.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan, tersangka AR dan BA ditangkap pada Selasa (27/2/2018) kemarin.

"Kedua tersangka ditangkap di wilayah Rumbai. Anggota juga koordinasi dengan Polsek Rumbai saat penangkapan," kata Susanto didampingi Kapolsek Tampan, Kari Amsah Ritonga saat eskpos, Kamis (1/3/2018).

Selain dari dua tersangka ini, lanjut dia, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polsek Tampan. Saat ini kedua pelaku tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Susanto mengatakan, dari pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa tiga unit mobil, linggis, gunting besi, gembok, sarung tangan masker dan sebagainya.

Pengungkapan kasus ini, lanjut dia, bermula dari laporan dari pemilik Showroom, Riki Rikardo (34) warga Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Pada Rabu (21/2/2018), salah satu karyawan, Zikri meninggalkan showroom dan akan kembali pukul 22.00 WIB.

Namun saksi tidak kembali ke showroom lantaran tidak enak badan dan tidur di rumahnya. Keesokan harinya, Zikri menemukan showroom dalam keadaan terbuka dengan gembok dirusak.

"Para pelaku membobol pinto showroom.  Lima unit mobil hilang," kata Santo.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman, pelaku menggunakan mobil Xenia warna hitam nomor polisi dipalsukan.

"Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV," jelas Santo.

Sehingga, dua orang pelaku berhasil ditangkap melalui teknik undercover atau penyamaran.

"Penyelidikan hari pertama diamankan satu unit mobil Xenia di wilayah Tapung, Kampar. Disini juga ditemukan alat-alat yang digunakan pelaku untuk membongkar showroom korban," kata Santo.

Selain barang bukti mobil, empat unit sepeda motor hasil curian para pelaku juga turut diamankan. Sedangkan barang bukti mobil lainnya disembunyikan di Jalan Lobak Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Dua unit mobil lagi masih dalam pencarian," ujar Santo.

Dia menyebutkan, dua pelaku yang diamankan ini selain mencuri mobil, mereka juga melakukan aksi curat di toko ponsel di wilayah Kerinci, Pelalawan.

Oleh karena itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat diancam tujuh tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index