KPK Sudah Serahkan Berkas Perkara Dokter Bimanesh ke Pengadilan Tipikor

KPK Sudah Serahkan Berkas Perkara Dokter Bimanesh ke Pengadilan Tipikor
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Okezone)

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa penyerahan berkas itu diserahkan pada Senin 26 Februari 2018. Sementara perampungan berkas perkara ini sendiri sudah sejak Rabu 21 Februari 2018.

"Senin, 26 Februari 2018 telah dilakukan pelimpahan perkara BST (Bimanesh Sutarjo) ke PN Tipikor dalam ksus dugaan perbuatan merintangu TPK e-KTP," kata Febri, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dengan diserahkannya berkas ke Pengadilan Tipikor, Febri menyebut Jaksa Penuntut KPK akan menunggu jadwal sidang yang disiapkan oleh Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan dari PN," ujar Febri.

Dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov.

Tak hanya itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah Fredrich.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)

 

Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index