Mabuk, Seorang Pemuda Ini Nyaris Perkosa Janda

Mabuk, Seorang Pemuda Ini Nyaris Perkosa Janda
Foto: detik.com

Riauaktual.com - Di bawah pengaruh minuman keras (miras), Agung Prasetyo (20), warga Lumajang, berusaha memperkosa tetangganya. Beruntung aksi itu gagal, setelah korban yang berstatus janda satu anak berhasil kabur dan berteriak minta tolong. 

Akibat perbuatannya, pelaku yang kesehariannya bekerja di salah satu tempat pencucian mobil langsung ditangkap petugas gabungan Polsek Sumbersuko.

"Kejadiannya kemarin sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 01.20 WIB. Baru kami sampaikan karena masih didalami," kata Kapolsek Sumbersuko AKP Edi Santoso, Kamis (15/2/2018).

Menurut Edi, saat kejadian, korban bersama anaknya tidur di ruang tengah. Pelaku yang mabuk masuk ke rumah korban melalui pintu dapur. Setelah di dapur, pelaku melepas celana, kemudian digantung di bambu penyangga dinding rumah. Dalam keadaan telanjang, pelaku masuk ke ruang tengah, lalu tidur sambil memeluk tubuh korban.

Saat pelaku berusaha melucuti pakaian korban, tiba-tiba korban terbangun. Menyadari ada orang yang berusaha melepas pakaiannya, korban kaget dan berusaha kabur sambil berteriak minta tolong. 

Kondisi itu membuat pelaku panik dan ketakutan. Dalam kondisi telanjang pelaku kabur melalui pintu semula. "Pelaku sempat dipukul korban hingga wajahnya sedikit lebam-lebam," kata Edi.

Beberapa saat kemudian, warga yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban berdatangan. Lalu oleh warga kejadian yang menimpa korban dilaporkan ke Polsek Sumbersuko.

Atas laporan itu, polisi mendatangi lokasi kejadian dan langsung melakukan olah TKP dan menghimpun keterangan dari korban juga saksi. Polisi berhasil mengamankan 1 buah celana milik pelaku, sebilah parang alias wedung yang digunakan mencukit pintu dapur rumah korban. 

"Kata korban, pelaku yang berusaha memperkosa itu adalah Agung Prasetyo," lanjut Edi.

Dari keterangan itu, petugas mencari keberadaan Agung. Selang satu jam setelah kejadian, Agung berhasil ditangkap. Pemuda itu langsung dibawa ke Polsek Sumbersuko. Kepada penyidik, Agung berdalih perbuatannya di luar kesadaran. Karena sebelumnya mengkonsumsi minuman beralkohol.

Oleh penyidik, Agung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan atau pasal 289 KUHP tentang pencabulan diancam hukuman penjara paling lama 20 Tahun.

"Agung Prasetyo sudah kami amankan di rumah tahanan Polsek Sumbersuko. Termasuk 1 helai celana milik pelaku dan 1 buah parang alias wedung untuk dijadikan BB saat sidang di pengadilan nanti," pungkas Edi. (Wan)

 

sumber: detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index