Pesan Kapolri ke Anak Buah: Kalau Bandar Narkoba Melawan, Tembak Saja

Pesan Kapolri ke Anak Buah: Kalau Bandar Narkoba Melawan, Tembak Saja
Kapolri undang makan Bripka Yumanto. ©2018 Merdeka.com/nur habibie

Riauaktual.com - Tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polresta Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyimpanan sabu 239,785 kilogram dan 30.000 butir ekstasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku dan satu orang tewas ditembak mati.

"Tersangka yang ditembak bernama Lim Toh Hing alias Onglay, alias Mono, sedang tiga tersangka lain bernama Joni alias Marvin, Andi alias Aket, dan Indrawan alias Alun ditangkap," ungkap Kapolri Jendral Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8)

Kapolri menebar ancaman untuk para bandar narkoba agar tidak main-main dengan pihak kepolisian. Kapolri juga sekaligus mengingatkan anak buahnya untuk tidak ragu menindak tegas para bandar narkoba.

"Tindakan tegas pada bandar-bandar narkoba. Kalau lawan tembak mati. Kalau orang asing, melawan dikit tindak tegas tembak saja," tegasnya.

Dalam kasus ini kapolri menjelaskan bahwa Narkoba tersebut disembunyikan di 12 mesin cuci. Sabu dikemas dalam 228 bungkus plastik, sedang butiran ekstasi dikemas dalam enam bungkus plastik.

"Joni ditangkap di gudang yang menyimpan 12 mesin cuci berisi sabu dan ekstasi. Setelah itu Andi ditangkap di Jalan Raya Prancis Dadap Kosambi Tangerang pukul 21.30," ujarnya.

Lewat keterangan Joni, otak penyelundup Narkoba, Lim Toh Hing, Warga Negara Malaysia, dibekuk pada Jumat (9/2) pukul 00.20 WIB di Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta. Sabtu (10/2) pukul 01.30 WIB, tim membawa tersangka Lim Toh Hing ke Dadap, Kosambi, Tangerang, untuk menunjukkan jaringannya.

"Di tengah jalan dia berusaha merebut senjata api milik polisi, dan berniat kabur. Polisi pun menembak dia. Saat dibawa ke rumah sakit, dia tewas," jelasnya. (Wan)

 

Sumber: merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index