Tangkap Pengedar Narkotika, BNNP Riau Sita Satu Kg Sabu

Tangkap Pengedar Narkotika, BNNP Riau Sita Satu Kg Sabu
Barang bukti narkotika yang disita BNNP Riau dari tersangka Ibrahim, Senin (12/2/2018). Foto IG

Riauaktual.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, masih melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti lebih kurang satu kilogram.

Sebab, BNN menduga kasus yang diungkap ini jaringan narkoba yang cukup besar.

"Dugaan kita masih ada pelaku lainnya, yang kita kembangkan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, Senin (11/2/2018).

Dia mengatakan, dari penangkapan ini pihaknya mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika bernama Ibrahim AB (56) warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.

"Tersangka kita tangkap pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan HR Soebrantas depan SPBU," kata Haldun.

Barang bukti dari tersangka diantaranya, 10 paket besar sabu dengan berat 100 gram, satu paket sedang, satu paket kecil, satu unit timbangan digital, handphone dan pelastik pembungkus sabu.

Haldun mengatakan, penangkapan tersangka Ibrahim berdasarkan pengembangan kasus yang diungkap pada Jumat (2/2/2018) lalu. Dimana petugas saat itu menangkap satu orang tersangka bernama Bobi Putra Dona dengan barang bukti dua ons sabu.

"Dari keterangan tersangka (Bobi) barang bukti didapat dari tersangka Ibrahim," ujar Haldun.

Kemudian, petugas tanpa buang waktu melakukan penangkapan tersangka Ibrahim, yang saat itu sedang duduk bersama empat orang temannya depan SPBU Panam.

Dari keterangan Ibrahim, barang bukti sabu-sabu disimpan di rumahnya di Jalan Rajawali Sakti Kecamatan Tampan.

"Hasil penggeledahan, kita temukan 10 paket besar narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Haldun.

Dia mengatakan, tersangka Ibrahim dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index