Polisi Tangkap Penyebar Berita Fitnah Terhadap Anggota DPR RI

Polisi Tangkap Penyebar Berita Fitnah Terhadap Anggota DPR RI
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar hoax yang menyebabkan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota dewan DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi dengan menggunakan media 'bodong'.

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan pihaknya telah membekuk Zaenal Arifin yang mengaku sebagai pimpinan redaksi (Pimred) media 'bodong' yang berpusat di daerah Pati, Jawa Tengah.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah Pemred juga sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," kata Irwansyah di kantor Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2017) kemarin.

Dalam kasus ini, pelaku terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi. Pelaku menebar fitnah bahwa, Mulyadi telah melakukan aksi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui tulisan di portal beritanya.

"Terlebih dahulu kami koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata medianya tidak terdaftar, oleh sebab itu kami melakukan penangkapan Kamis malam tadi," ucap dia.

Terkait penangkapan ini, Mulyadi mengapresiasi terhadap pihak kepolisian yang merespon dengan cepat atas informasinya hoax. Dia merasa namanya telah dicemarkan dengan berita yang telah dibuat oleh Zaenal tersebut mengaku bahwa berita tersebut tak benar alias bohong

"Saya mengapresiasi kinerja direktorat cyber bareskrim polri yg sangat cepat dan profesional menangani kasus ini. dimana perbuatan yang dilakukan pelaku itu mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat orang, dan kejadian ini juga merupakan pembelajaran bagi siapapun yang akan melakukan penyebaran berita di media yang sumbernya tidak valid," papar dia dalam kesempatan yang sama.

Mulyadi menduga, pemuatan berita bohong tersebut diduga bertujuan untuk merusak nama baiknya dengan tujuan agar masyarakat yang tidak baik terhadap dirinya. Padahal, menurut dia dampak dari pemberitaan palsu itu sangat merugikan pihaknya.

"Mengambil langkah hukum terhadap pelaku ini baru satu yang ditangkap saya minta diusut sampai tuntas apabila ada lagi pelakunya, Yang saya indikasikan diviralkan, tentu ini berita bohong saya akan mengambil tindakan penegakan hukum," kata Mulyadi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakaan Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

 

Sumber : okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index