Ternyata Oknum Guru di Pekanbaru Ini Sudah Cabuli Muridnya Berulang Kali, Mengaku Pacaran

Ternyata Oknum Guru di Pekanbaru Ini Sudah Cabuli Muridnya Berulang Kali, Mengaku Pacaran
Tersangka oknum guru SMK Plus Pekanbaru, Fauzan saat diamankan di Polresta Pekanbaru, Rabu (27/12). IG

Riauaktual.com - Oknum guru berinisial FV alias Fauzan (27) mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap salah satu muridnya.

Itu dilakukan oleh tersangka di kamar hotel di Pekanbaru. Fauzan mengaku sudah empat bulan menjalin hubungan asmara dengan korban.

Atas dasar suka sama suka itu, pelaku mengajak korban menginap ke hotel. Disitulah pelaku menggerayangi tubuh muridnya.

Ketika diinterogasi polisi, Kamis (28/12), Fauzan mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Beruntung saja korban belum hamil.

Padahal, oknum guru tersebut sudah beristeri dan memiliki dua orang anak. Meski demikian, tidak menutup kemauan pelaku berselingkuh dengan muridnya.

"Korban tau kalau saya sudah menikah. Tapi dia mau sama saya," ujar Fauzan pada polisi.

Dia mengaku sengaja membawa korban ke hotel untuk berhubungan badan agar lebih aman. Setidaknya, ada dua hotel yang sudah menjadi tempat aksi asusila pelaku dengan korban tersebut.

Sementara itu, Pjs Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Syahrizal mengatakan, tersangka oknum guru ditangkap setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak oleh guru terhadap murid, terjadi pada hari Minggu 24 Desember kemarin sekitar pukul 00.00 WIB dinihari," kata Syahrizal.

Dia mengatakan, dalam aksi tersebut, pelaku berinisial FV alias Fauzan mengajak korban ke kamar hotel.

"Antara pelaku dengan korban mengaku pacaran. Jadi motifnya diduga suka sama suka," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Syahrizal, tersangka Fauzan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak diancam 15 tahun penjara.

Di beritakan sebelumnya, Fauzan selama ini mengajar di SMK Plus Pekanbaru. Warga Jalan Sumatera, Pekanbaru itu, ditangkap polisi beberapa jam setelah mencabuli muridnya di hotel.

Tersangka ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, setelah menyelidiki LP/K/1080/XII/2017/RIAU/SPKT Polresta tanggal 24 Desember 2017 atas nama inisial S (orang tua korban).

Tersangka pun tak berkutik ketika ditangkap polisi. Badang bukti hasil visum dan keterangan saksi, dasar penangkapan tersebut. Kini, Fauzan mendekam di sel Mapolresta Pekanbaru. (IG)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index