Dua Polisi Mesum di Hotel saat Natal akan Diberi Disanksi Tegas

Dua Polisi Mesum di Hotel saat Natal akan Diberi Disanksi Tegas
Bripda TR/Ist.

Riauaktual.com -  Kepolisian Republik Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada dua personelnya, Brigadir RV dan Brigadir TJ, yang diduga berbuat mesum di sebuah hotel saat pengamanan natal 2017 dan tahun baru 2018.

"Bila terbukti akan kami kenakan sanksi tegas. Jelas, karena di tempat kami (Polri) ada mekanisme kode etik profesi, sidang disiplin," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Mohammad Iqbal, Rabu, 27 Desember 2017 kemarin.

Kedua personel Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara itu sebelumnya sempat dikabarkan tertangkap basah sedang bersama di sebuah kamar hotel di Desa Kali Bening, Lampung Utara, pada Senin 25 Desember 2017.

Pasangan pria dan wanita itu sedang ditugaskan untuk melakukan pengamanan natal dan tahun baru. "Apalagi saat melaksanakan tugas khusus, ini kan tugas khusus," kata Iqbal.

Untuk itu, Iqbal mengingatkan agar seluruh anggota Polri lainnya agar tetap disiplin dan tidak meninggalkan tugas. Menurutnya, seorang polisi harus menjadi teladan bagi masyarakat.

"Polisi itu menjadi teladan bagi semua masyarakat karena polisi tugasnya melindungi, mengayomi, dan melayani," ujarnya.

"Jadi, kalau jadi teladan tidak boleh melakukan perbuatan tercela meskipun itu mantan pacarnya, tidak boleh. Itu kan suami orang," Iqbal menambahkan.

Untuk saat ini, dikatakan Iqbal, kedua polisi itu tengah dilakukan pembinaan di Polda Lampung. "Kami akan periksa dan akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme," ujar Iqbal.


Sumber : viva.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index