Cium Siswi, Guru Dituntut 13 Tahun

Cium Siswi, Guru Dituntut 13 Tahun
ilustrasi sel

Riauaktual.com - Guru di Kecamatan Mayang, Jember, Jatim berinisial ES (45) dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Natty Ayuning Diastuti.

ES diyakini terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat siswanya. Yakni, mencium beberapa pelajar saat di sekolah.

''Kami mengajukan pembelaan agar dibebaskan,'' kata M. Ridwan, penasihat hukum terdakwa.

Menurut dia, saksi yang didatangkan saat sidang bukanlah saksi yang melihat secara langsung.

Bahkan, majelis hakim juga tidak bisa menunjukkan bukti.

Pelecehan seksual itu terjadi saat terdakwa menjadi wali kelas. Berdasar pengakuan saksi korban, guru tersebut mencium dan memegang bagian tubuh yang tidak pantas.

''Sekolah sudah melakukan mediasi. Namun, ada salah seorang wali murid yang tidak sepakat dan hendak membawa ke ranah hukum,'' jelas Ridwan.

ES adalah guru yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Saat melakukan mediasi, tidak ada titik temu antara terdakwa dan keluarga korban sehingga terdakwa harus berurusan dengan hukum.

Perlakukan tidak senonoh ES melanggar pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasar pengakuan korban, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh itu di kelas saat istirahat. Yakni, memanggil salah seorang siswinya untuk masuk ke kelas.

Saat itu dia memberikan uang kepada siswinya, lalu melakukan pelecehan seksual.

Pengakuan saksi korban tersebut dibantah terdakwa saat sidang. Korban tak sendirian. Ada beberapa siswi lain yang menjadi korban.

Modusnya sama, yakni memanggil siswi itu saat istirahat dan memaksa mencium.

Bahkan, terdakwa mengancam tidak meluluskan siswi tersebut bila tidak menuruti kemauannya. Siswi itu pun terpaksa menjadi korban pelecehan seksual. (wan)

 

Sumber: jpnn.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index