Teganya Ibu Muda Ini Biarkan Anaknya Dihabisi Suami Barunya

Teganya Ibu Muda Ini Biarkan Anaknya Dihabisi Suami Barunya
Reni Chandra Anita (18), seorang ibu yang dihabisi nyawanya oleh sang suami, saat menjalani persidangan.

Riauaktual.com - Entah apa yang ada dalam pikiran Reni Chandra Anita (18) ketika anaknya yang masih berusia tiga tahun dihabisi nyawanya oleh sang suami, Fardi Sahli (20).

Dia hanya terdiam ketika sang suami yang menjadi ayah tiri dari Navita Ariyanti berbuat brutal.

Namun sikap diam itu membuat dia harus digiring ke penjara dengan hukuman selama tujuh tahun kurungan. Hukuman dari amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang Kalimantan Timur itu disertai dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, Kamis (7/12).

Menurut Humas PN Bontang Octo Bermantiko Dwi Laksono, putusan majelis hakim berdasar fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni sepuluh tahun penjara.

“Ada hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi lagi,” kata Octo setelah sidang pembacaan putusan pidana.

Reni terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014. Secara nyata, dia membiarkan suaminya, Fardi Sahli, 20, membunuh anaknya.

“(Terdakwa, Red) melakukan pembiaran kekerasan orang tua terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” tambahnya.

Adapun hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat. Seharusnya, sebagai orang tua, dia wajib memberikan perlindungan dan kasih sayang terhadap buah hatinya.

“Masyarakat yang melihat dan mendengar pasti geregetan. Kok seperti itu sebagai orang tua dan hal tersebut dilakukan kepada anak kandung berusia 3 tahun,” ucapnya.

Berdasar fakta sidang, korban Navita mengalami kekerasan sejak dari Kutai Barat hingga Kukar. Saat itu Fardi, Reni, dan Navita dalam perjalanan menuju Bontang setelah mengantar pupuk dengan menggunakan truk.

Sebagaimana diketahui, Reni yang sebelumnya hanya saksi belakangan dijadikan tersangka oleh Polres Bontang.

Kepada tetangga, Fardi dan Reni mengaku bahwa korban meninggal karena ditabrak di depan gang rumah. Namun, pengakuan keduanya dirasa ganjil dan akhirnya dilaporkan ke Polres Bontang.

Dalam sidang tersebut, Reni langsung memberikan jawaban, yakni menerima hasil putusan tanpa upaya banding. Demikian pula JPU yang menerima amar putusan majelis hakim.

Kepada Bontang Post (Jawa Pos Group), Reni mengaku berada di bawah tekanan saat peristiwa itu terjadi. Karena itu, dia tidak dapat berbuat banyak seperti berteriak meminta pertolongan atau lari. “Saya diancam saat itu, Mas. Saya takut,” ungkap Reni.

Mengenai hasil putusan sidang, dia mengaku menerima dan ikhlas menjalani masa hukuman. Sidang dipimpin Nyoto Hindaryanto dengan dibantu dua anggota, Parlin Mangatas Bona Tua dan Ratih Mannul Izzati.

 

Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index