Disidang, Mantan Karutan Pekanbaru Sebut Uang Pungli Tahanan untuk Operasional Rutan

Disidang, Mantan Karutan Pekanbaru Sebut Uang Pungli Tahanan untuk Operasional Rutan
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, mengaku jika uang hasil Pungli tahanan digunakan untuk operasional.

Hal ini diungkapkan Taufik dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH, Kamis (7/12/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketika itu, hakim mempertanyakan kemana saja uang Pungli dari pemindahaan sel tahanan itu digunakan Taufik.

"Uang itu saya gunakan untuk operasional Rutan yang mulia. Misalnya untuk beli minyak solar genset kalau listrik mati dan keperluan lainnya," jelas Taufik.

Penjelasan Taufik itu langsung membuat hakim emosi. Pasalnya, anggaran untuk Rutan itu telah dialokasikan pemerintah pusat melalui DIPA Kemenkumham RI.

"Kan sudah ada anggarannya itu. Kok kamu pula yang mencarikan uang operasional itu," kesal Dahlia.

Taufik kemudian berupaya memberikan penjelasan lebih lanjut, namun hakim tetap tidak mempercayai alasan yang diberikan Taufik tersebut. "Kalau tidak ada anggarannya, kenapa kamu sibuk, biarkan sajalah," ujar hakim.

Sementara keterangan dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski menyebutkan, jika setiap uang Pungli untuk pemindahan sel para tahanan disetorkan kepada Taufik. Ripo mengaku menyerahkan uang Rp12,5 juta, sedangkan Kurniawan Rp10 juta.

"Setelah saya serahkan uangnya, saya diberi Rp500 ribu oleh Pak Taufik," kata Ripo.
Sedangkan Kurniawan mengaku mendapatkan jatah Rp1,5 juta dari Taufik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Nuraini SH dalam dakwaannya menyebutkan, ketiga terdakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengaman.

Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman. Pungli yang dilaukan ketiga terdakwa secara berulang ulang itu.

Atas tindakannya itu, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 12 e jo Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index