Curi Motor Perusahaan, Sales Magang Dibekuk Polisi

Curi Motor Perusahaan, Sales Magang Dibekuk Polisi
Tersangka Putra bersama barang bukti dua unit sepeda motor saat diamankan di Polresta Pekanbaru, Selasa (5/12). Foto Humas Polresta Pku

Riauaktual.com - Syaputra Irawan alias Putra, nekat mencuri sepeda motor di tempat kerjanya, showroom PT Global Jaya Perkasa di Jalan HR Soebrantas Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Namun, aksi pemuda 22 tahun ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, dan telah diamankan di Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SIK menjelaskan, penangkapan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, dilakukan pada Selasa (5/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Ya, tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Sukakarya, Kecamatan Tampan bersama barang bukti dua unit sepeda motor merek Honda Beat," jawab Bimo, Selasa (5/12) malam.

Dia mengatakan, tersangka Putra merupakan sales magang di tempat kejadian perkara (TKP), PT Global Jaya Perkasa.

Terungkapnya aksi tersangka, berawal ketika Supervisor perusahaan tersebut, Wanda, mengecek stok kendaraan yang dipajang di showroom di lantai dasar ditemukan berkurang.

"Berdasarkan laporan pihak korban, sepeda motor sebelumnya ada 10 unit. Namun hilang dua unit," kata Bimo.

Sehingga, supervisor melaporkan ke atasan perusahaan atas berkurangnya jumlah sepeda motor yang akan dijual tersebut.

Selanjutnya, pihak korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru, karena korban merasa dirugikan mencapai Rp16 juta.

Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, tidak butuh lama untuk menangkap tersangka.

"Tersangka menyimpan dua unit sepeda motor di rumahnya. Barang bukti kita temukan saat penangkapan tersangka (Putra)," kata Bimo.

Oleh karena itu, tersangka Putra saat ini telah ditahan di sel Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curanmor diancam tujuh tahun penjara. (IG)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index