Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Tower Triangle Inhu Tujuh Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Tower Triangle Inhu Tujuh Tahun Penjara
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Charfios Anwar (28), selaku fasilitator kecamatan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana Pembangunan Tower Triangle dan jaringan wifi 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dituntut jaksa selama tujuh tahun penjara, Selasa (5/12/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) RM Yusuf Trisna Jaya SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara."Menghukum terdakwa untuk membayaruang pengganti kerugian kepada negara sebesar Rp363 juta,"kata jaksa.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka dapat diganti dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa tampak lesu.

Melalui kuasa hukumnya Firdaus Basir SH, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH ini, ditunda pekan depan.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 lalu. Ketika itu, terdakwa Charfios selaku fasilitator kecamatan diduga mengatur pembangunan tower triangle.

Anggaran yang bersumber dari Bankeu Pemprov Riau sebesar Rp500 juta itu, dialokasikan terdakwa untuk 19 desa. Masing-masing desa mendapatkan Rp60 juta.Berdasarkan audit, negara dirugikan sekitar Rp363.650.000. (nor)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index