Pria Uzur 62 tahun ini digerebek warga di rumahnya saat sedang cabuli ABG

Pria Uzur 62 tahun ini digerebek warga di rumahnya saat sedang cabuli ABG
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Pria berusia 62 tahun, MNN, berlaku edan. Pria uzur asal Barumun Tengah, Padang Lawas (Palas), Sumut, ini berbuat menyimpang dan mencabuli 5 remaja laki-laki.

MNN pun harus berurusan dengan polisi. Petani ini masuk bui. Berdasarkan informasi dihimpun, Senin (4/12), aksi MNN terungkap setelah warga curiga dengan tingkahnya. Dia sering terlihat membawa anak tetangga ke rumahnya.

Warga yang curiga akhirnya mengikutinya pada Sabtu (2/12). Aktivitas MNN diintai. Sekitar pukul 21.30 Wib, MNN diketahui membawa MA (15) ke dalam rumahnya. Warga mengintipnya melalui celah pintu belakang. Ternyata dia sedang melakukan oral seks terhadap remaja itu.

Melihat kejadian itu, warga langsung mendobrak pintu rumah dan menangkap basah MNN. Dia kemudian digelandang ke kantor kepala desa.

Tak lama berselang, petugas Polsek Barumun Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tiba di lokasi. Mereka mengamankan MNN.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," kata Iptu Erman Tanjung, Kasubbag Humas Polres Tapsel.

Korbannya bukan hanya MA. Masih ada 4 laki-laki belia lain yang diperlakukan serupa. "Total korbannya ada 5, semuanya laki-laki," ungkap Erman.

Untuk memuluskan aksinya, MNN kerap memberi sejumlah uang kepada korbannya. Dia juga memberikan barang berharga, berupa sepatu, tas, dan jam tangan.

Polisi menjerat MNN dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 jo 64 KUHPidana. Dia terancam penjara di atas 5 tahun.


Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index