Diduga Sebarkan Meme Setya Novanto, Perempuan Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Sebarkan Meme Setya Novanto, Perempuan Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka
foto : internet

Riauaktual.com - Polisi menangkap seorang perempuan bernama Dyann Kemala Arrizzqi (29) lantaran diduga telah memfitnah Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Dyann dianggap telah membuat meme Setnov saat dirawat di Rumah Sakit (RS) yang dinilai menghina.

Dyann diringkus polisi dirumahnya yang berada di Duta Garden Blok F8 No. 1, Benda Tangerang. Dia ditangkap sekira pukul 22.30 WIB, Selasa 31 Oktober 2017.

Dyann sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap menyebarkan meme tersebut di media sosial instagram melalui status di akunnya bernama Dazzlingdyan pada 7 Oktober lalu. Dia menyebarkan meme yang diunggah pertama kali oleh akun instagram lain.

"Ya betul, dan sudah jadi tersangka," kata Kepala Sub Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safrudin dikantornya, Rabu (1/11/2017).

Setnov sendiri memang sempat dirawat di RS lantaran menderita sakit yang sampai saat ini belum jelas. Dia sakit di saat proses gugatan hukum penetapan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tengah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dyann sendiri belakangan diketahui merupakan kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia menyebarkan meme itu hanya bermotifkan iseng semata.

"Yang jelas, di sini kami dari jajaran Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri serius terhadap kasus fitnah seperti ini," kata Asep.

Mengenai kader PSI, Asep mengaku tidak tahu bahwa Dyann adalah anggota dari salah satu partai politik. Terlebih, Dyann juga mengaku melakukan tindakan tersebut atas nama dirinya sendiri. Bukan atas nama institusi.

Dalam hal ini, Dyann dikenakan pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Dyan juga dikenakan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (okezone.com/wan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index