Pembangunan Hotel Platinum Dumai Dihentikan Satpol PP

Pembangunan Hotel Platinum Dumai Dihentikan Satpol PP

Riauaktual.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menyegel pembangunan Hotel Platinum yang berada tidak jauh dari kantor Satuan Polisi Pamong Praja Dijalan Patimura, Selasa (01/11/2017) kemarin, hal itu dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB).

"Kemarin kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pembangunan tanpa izin. Dan kami bersama instansi terkait langsung turun kelapangan menindak lanjuti laporan itu dengan cara menyegel gedung tersebut lantaran pemilik tidak dapat menunjukkan surat IMB," kata Kepala Satpol PP Dumai RH Bambang Wardoyo, SH.

Menurutnya, bangunan yang terletak di Jalan Patimura akan dijadikan Hotel Platinum. Namun sangat disayangkan pemilik tidak memperhatikan peraturan yang ditetapkan pemerintah salah satunya IMB sebelum melaksanakan proses pembangunan.

Satpol PP memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan IMB dan pembangunannya untuk sementara dihentikan. Namun jika hingga batas akhir waktu pemilik belum mengantongi perizinan, maka Satpol PP terpaksa akan membongkarnya.

"Ada beberapa langkah penindakan yang kita lakukan. Sementara penyegelan sampai terbit izin. Mereka belum miliki izin diantaranya IMB, TDP, SIUP, dan Amdal," jelasnya.

"Mereka hanya memiliki surat keterangan, sementara izin lainnya tak ada, padahal pembangunannya sudah berlangsung sekitar 7 bulan lebih," ungkapnya lagi. (Sar)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index