Polres Simalungun Musnah Ganja Senilai Setengah Miliar Lebih

Polres Simalungun Musnah Ganja Senilai Setengah Miliar Lebih

Riauaktual.com - Polres Simalungun, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti ratusan kilogram ganja senilai setengah miliar rupiah lebih. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama September 2017.

"Total barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 165 Kilogram lebih, kalau dirupiahkan senilai Rp 750 juta," ujar Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Kamis (19/10/2017).

Marudut mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang diungkap pada September 2017. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka Pandapotan Siagian (39).

Pengemudi angkutan umum itu ditangkap di rumahnya di Bah Kora II, Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, pada Rabu (23/8) lalu. Dari tersangka, polisi menyita 36 Kg ganja.

"Kemudian, anggota Polsek Bangun juga menyita 129 Kg lebih ganja di Huta I Gang Mesir Nagori, Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada 23 September lalu. Namun pemilik barang atas nama Abdul Hamzah Sidabutar saat kami geledah tidak ada di rumahnya," paparnya.

Pemusnahan digelar di halaman Mapolsek Balata, Polres Simalungun pada pukul 10.00 WIB. Selain dihadiri oleh Kapolres, Kapolsek, Kasat Narkoba Polres Simalungun, serta pihak pengadilan dan kejaksaan dan juga Labfor Polri.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji terlebih dahulu dengan disaksikan oleh tersangka. Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. "Sisanya 353 gram disisihkan untuk kepentingan di pengadilan," tuturnya.

Marudut menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. "Kami akan tindak tegas bagi pengedar atau pun bandar yang masih berani mengedarkan barang haram di Indonesia, khususnya di Simalungun ini," tandasnya. (Wan)

 

Sumber: detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index