Pencarian

Podcast Kelupas

Ibu Tiri Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Makam Bocah Korban Kekerasan di Siak

Senin, 11 Mei 2026 • 12:01:00 WIB
Ibu Tiri Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Makam Bocah Korban Kekerasan di Siak
Satreskrim Polres Siak bongkar makam bocah di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, untuk kepentingan autopsi.

SIAK (RA) - Satreskrim Polres Siak bongkar makam atau ekshumasi terhadap jenazah FA (6), bocah asal Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, untuk kepentingan autopsi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Senin (11/5/2026).

Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, autopsi diperlukan untuk memastikan penyebab kematian korban sekaligus mendalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut.

"Hari ini kita melakukan ekshumasi atau pembongkaran kubur korban untuk dilakukan autopsi. Ini dilakukan untuk memperkuat pemenuhan alat bukti dalam proses penyidikan," ungkap Kosmos.

Respone capat Satreskrim Polres Siak  langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan termasuk memutuskan melakukan ekshumasi jenazah untuk keperluan otopsi.

Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang dalam rentang waktu tiga hari sebelum meninggal dunia.

Pada Selasa (5/5/2026) korban diduga dipukul menggunakan kayu pada bagian tulang kering karena dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga.

Kemudian pada Rabu (6/5/2026), korban kembali diduga dipukul di bagian punggung setelah buang air besar di celana.

Puncaknya terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat korban disebut tidak mau makan.

Pelaku diduga melempar batu bata hingga mengenai kepala korban dan kembali memukul kepala korban menggunakan batu bata di dalam rumah.

Usai kejadian, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia di RSUD Selasih sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan SA yang merupakan ibu tiri korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah batu bata, gagang sapu, pakaian korban dan pakaian tersangka.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian,” tutup Kosmos.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks